Pada saat itu, korban atas nama Ernayati terbangun melihat seorang laki-laki menggunakan penutup wajah mengambil satu unit Handphone merek Vivo type Y 1808 warna merah milik korban di atas lemari hias yang ada di dalam kamar rumah korban.
Pelaku langsung melarikan diri lewat pintu kamar lalu keluar lewat belakang rumah korban. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti,” demikian kata Kompol Edy Saputra.
Lebih lanjut, Kompol Edy Saputra mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku, terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini bermula Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu bergegas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku serta barang buktinya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Baradatu, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Edy Saputra.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Handphone merek Samsung Galaxy tipe A02 S warna hitam dan sebilah sajam jenis golok warna putih stainless, telah diamankan di Polsek Baradatu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kompol Edy Saputra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
