Selanjutnya, pada saat korban mendatangi rumah MS dan bertepatan di teras depan rumahnya, korban pun langsung ditanya oleh MS dengan ucapan: Kamu ada masalah nggak dengan saya? Lalu dijawab korban: gak ada.
Lalu pelaku MS pun berulang kali melakukan pertanyaan yang sama dengan korban. Jawaban yang diberikan oleh korban tidak berubah. “Disaat itulah MS langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah dada depan dan dada samping kanan,” kata Kompol A. Yudi Taba.
Tak hanya itu MS juga mengancam dengan kekerasan akan memukul korban menggunakan kayu. “Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjut,” ujar Kompol A. Yudi Taba.
Lebih lanjut, Kompol A. Yudi Taba mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku bermula Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan dari masyarakat.
Atas informasi tersebut petugas berhasil menangkap pelaku ketika sedang berada di Jalan Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. “Pelaku dibekuk tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Blambangan Umpu, guna dilakukan proses penyidikan,” ujar Kompol A. Yudi Taba.
“Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Blambangan Umpu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
