Amanto juga mendapati kondisi pintu samping dapur sudah dalam keadaan terbuka. “Setelah diperiksa terdapat berkas congkelan pada jendela dapur rumahnya. Atas kejadian ini, lalu Amanto, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti,” ujar Iptu Supriyanto.
Lebih lanjut, Iptu Supriyanto mengungkapkan, bahwa kronologis penangkapan tersangka SS, berlangsung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira pukul 17.45 WIB, oleh anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit.
Penangkapan ini terjadi, usai aparat mendapatkan informasi keberadaan pelaku SS, sedang berada di rumahnya. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Banjit bersama Polsek Kasui melakukan penyelidikan.
“Dan berhasil mengamankan tersangka tanpa disertai perlawanan, selanjutnya SS dibawa ke Polsek Banjit, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Supriyanto.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP Juncto pasal 480. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolsek Banjit.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
