Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Polsek Banjit Ringkus Pelaku Curat dan Penadah di Kampung Donomulyo » Halaman 2

    Polsek Banjit Ringkus Pelaku Curat dan Penadah di Kampung Donomulyo

    by Editor354
    27/05/2023
    in Modus
    Pelaku Curat dan Penadah di Kampung Donomulyo

    Polsek Banjit Ringkus Inisial SS (48), Pelaku Curat dan Penadah di Kampung Donomulyo. (Humas Polres Way Kanan).

    Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

    Amanto juga mendapati kondisi pintu samping dapur sudah dalam keadaan terbuka. “Setelah diperiksa terdapat berkas congkelan pada jendela dapur rumahnya. Atas kejadian ini, lalu Amanto, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti,” ujar Iptu Supriyanto.

    Lebih lanjut, Iptu Supriyanto mengungkapkan, bahwa kronologis penangkapan tersangka SS, berlangsung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira pukul 17.45 WIB, oleh anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit.

    Penangkapan ini terjadi, usai aparat mendapatkan informasi keberadaan pelaku SS, sedang berada di rumahnya. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Banjit bersama Polsek Kasui melakukan penyelidikan.

    “Dan berhasil mengamankan tersangka tanpa disertai perlawanan, selanjutnya SS dibawa ke Polsek Banjit, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Supriyanto.

    Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP Juncto pasal 480. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolsek Banjit.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Iptu SupriyantoKapolsek BanjitPelaku CuratPenadahPolsek BanjitRingkusSepeda Motor
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pelaku Curat Handphone di Kampung Bandar Dalam Diringkus Polsek Blambangan Umpu

    Next Post

    Pelaku Curat di Kampung Banjar Agung Diringkus Polsek Baradatu, Aksi Kriminal Pelaku Terjadi di Dua TKP Berbeda

    Related Posts

    Modus

    Kasus Inses di Way Kanan: Seorang Ayah Diringkus Polisi Lantaran Menyetubuhi Putrinya Hingga Hamil

    21/07/2023
    Modus

    Kanwil BPN Lampung Disurati untuk Kaji Ulang Perpanjangan SHGU

    16/06/2023
    Modus

    Usai Sekitar 2 Tahun Buron, Akhirnya Polsek Banjit Ringkus DPO Kasus Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram

    07/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Siber
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Term Of Service

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • Dinamika
      • Infonesia
      • Modus
      • Politik Pemerintahan
      Lappung Media Network
    • Lappung
    • Lappung Balam
    • Lappung Bandar Jaya
    • Lappung Baradatu
    • Lappung Investigasi
    • Lappung Kalianda
    • Lappung Kotabumi
    • Lappung Literasi
    • Lappung Metro
    • Lappung Mahkamah
    • Lappung Menggala
    • Lappung Pekon
    • Lappung Pesawaran
    • Lappung Pringsewu
    • Lappung Politik
    • Lappung Tanggamus
    • Lihat Semua Media Network →

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved

      Exit mobile version