Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Polsek Gunung Labuhan Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur » Halaman 2

    Polsek Gunung Labuhan Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

    by Editor354
    30/04/2023
    in Modus
    Polsek Gunung Labuhan Tangkap Pelaku Asusila

    Polsek Gunung Labuhan Tangkap Inisial IG (18), Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur. (Humas Polres Way Kanan).

    Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

    Lebih lanjut, Iptu Abdul Haris mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika pada hari Selasa, 25 April 2023, sekira pukul 15.30 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban (keponakan pelapor), telah disetubuhi oleh pelaku IG. Peristiwa asusila ini sudah 3 kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, pada waktu dan tempat yang berbeda.

    Atas hal itu, lalu paman korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Menurut keterangan korban, bahwa ia telah disetubuhi oleh IG pertama kali di salah satu SMP di Gunung Labuhan, kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu. “Atas kejadian tersebut kemudian paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan,” demikian ujar Iptu Abdul Haris.

    Iptu Adul Haris menambahkan, bahwa penangkap terhadap IG, berlangsung pada hari Rabu, 26 April 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus IG tanpa disertai perlawanan. Ketika IG sedang berada di Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

    IG akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Abdul Haris.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Abdul HarisAnak di Bawah UmurKapolsek Gunung LabuhanPelaku AsusilaPolsek Gunung LabuhanTangkap
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pengedar dan Pemakai Sabu di Bumi Ratu Diringkus Polsek Blambangan Umpu

    Next Post

    Polsek Way Tuba Ringkus DPO Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor di Kampung Karya Jaya

    Related Posts

    Modus

    Kasus Inses di Way Kanan: Seorang Ayah Diringkus Polisi Lantaran Menyetubuhi Putrinya Hingga Hamil

    21/07/2023
    Modus

    Kanwil BPN Lampung Disurati untuk Kaji Ulang Perpanjangan SHGU

    16/06/2023
    Modus

    Usai Sekitar 2 Tahun Buron, Akhirnya Polsek Banjit Ringkus DPO Kasus Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram

    07/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Siber
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Term Of Service

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • Dinamika
      • Infonesia
      • Modus
      • Politik Pemerintahan
      Lappung Media Network
    • Lappung
    • Lappung Balam
    • Lappung Bandar Jaya
    • Lappung Baradatu
    • Lappung Investigasi
    • Lappung Kalianda
    • Lappung Kotabumi
    • Lappung Literasi
    • Lappung Metro
    • Lappung Mahkamah
    • Lappung Menggala
    • Lappung Pekon
    • Lappung Pesawaran
    • Lappung Pringsewu
    • Lappung Politik
    • Lappung Tanggamus
    • Lihat Semua Media Network →

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved

      Exit mobile version