Baradatu.Lappung.COM – Polres Way Kanan, pada Kamis (20/7/2023), berhasil Ungkap Kasus Inses di Way Kanan, dengan meringkus seorang ayah, yang tega menyetubuhi putrinya hingga hamil.
Indentitas tersangka kasus inses di Way Kanan, yang diringkus Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan ini ialah inisial R (41), berdomisili di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, bahwa kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terjadi pertama kali sekitar pukul 07.00 WIB, di kamar korban, pada tahun 2021 lalu. Pada saat itu korban sebut saja Bunga masih berusia 16 tahun, korban juga masih berstatus pelajar kelas 10 SMA.
Sejak saat itulah, tersangka sering sekali melakukan hubungan intim dengan korban. Sampai terahir kali dilakukan, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban sedang sendiri di kamar rumahnya.
Atas perbuatan ayah kandungnya tersebut, korban mengalami trauma, juga korban kini telah hamil. Selanjutnya pelapor inisial SB, merupakan salah satu aparat kampung, yang mengetahui kasus tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS