Baradatu.Lappung.COM – Polsek Baradatu, pada Jum’at (2/6/2023), meringkus pelaku Curat pada dua TKP berbeda di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Identitas pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Kampung Banjar Agung, yang diringkus polisi ini ialah inisial HY (40) dan AA (31), keduanya merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dalam keterangannya, Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
menjelaskan, bahwa kronologis kejadian Curat pertama dilakukan oleh pelaku HY bersama pelaku AA, pada hari Rabu Tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Pada saat itu, seorang saksi terbangun dari tidur melihat pintu belakang rumah korban dalam kedaaan terbuka dan kunci telah dirusak pelaku. Kemudian saksi membangunkan korban, atas nama Bambang Irawan.
Lalu korban memeriksa keadaan rumahnya, dan mengetahui, bahwa satu unit handphone merek Samsung Galaxy type A02 S warna hitam, Nomor Hp 0882876XXXXX dan sebilah golok warna putih stainless yang terletak di dapur sudah tidak ada.
Sementara itu, kronologis kejadian Curat kedua yang juga dilakukan oleh pelaku HY terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, juga di Kampung Banjar Agung.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS