Baradatu – Kanwil BPN Lampung disurati pada 15 Juni 2023 kemarin. Surat tersebut memuat permohonan untuk mengkaji ulang perpanjangan SHGU [Sertifikat Hak Guna Usaha] dari salah satu perusahaan di Kabupaten Way Kanan.
Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Lawyer & Lawyers melalui Juendi Leksa Utama dan Septian Hermawan.
Dikonfirmasi mengenai hal itu pada 16 Juni 2023, Juendi Leksa Utama membenarkannya.
Menurut dia, pengiriman surat tersebut didasarkan pada masih adanya polemik dan perdebatan antara kliennya dengan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan.
Perdebatan itu dia nyatakan berkaitan dengan kepemilikan tanah kliennya seluas 300 hektare yang menjadi bagian dari SHGU pihak perusahaan yang diputuskan pihak BPN.
”Tanah ini letaknya persis di Kampung Tanjungratu, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Way Kanan,” ujar dia pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Polres Way Kanan Selidiki Dugaan Tahanan Bermedsos
Selain mengirim surat kepada Kanwil BPN Lampung, hal serupa juga dilakukan Kantor Hukum Lawyer & Lawyers ke BPN Way Kanan.
”Jadi ada dua surat, satu ke BPN Lampung. Itu kami hadir ke sana, dan memberikan suratnya langsung. Suratnya sudah diterima. Kalau untuk ke BPN Way Kanan, itu kami kirim via jasa pengiriman,” terangnya.
Berdasarkan keterangan kliennya, lanjut Juendi, pihak perusahaan dengan pihak kliennya sebelumnya pernah membahas polemik terkait lahan seluas 300 hektare tersebut.
Kliennya menyatakan bahwa dari dua kali pertemuan yang terjadi pada pertengahan dan akhir tahun 2014 tersebut, telah terjadi kesepakatan yang tujuannya menyelesaikan polemik lahan 300 hektare itu.
”Jadi, dari pertemuan itu, tercapai beberapa kesepakatan. Salah satunya, disepakati oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan polemik tanah milik klien yang tercakup dalam HGU perusahaan.
Tetapi, sampai sekarang, penyelesaian yang dijanjikan belum jelas. Posisi tanah saat ini masih dalam penguasaan klien, dikuasai ahli waris.
Baca juga: Polres Way Kanan Tangkap Perusak Kebun Sawit PT Kartika Mangestitama
Soal dasar dari kepemilikan tanah, itu dasarnya pada surat pernyataan yang dibuat di atas segel yang diketahui dan dibenarkan.
Suratnya ditandatangani oleh Camat Pakuan Ratu dan Kepala Kampung Tanjung Ratu, tertanggal 2 Januari 1981,” bebernya.
Juendi mengatakan, pengiriman surat kepada BPN tersebut dimaksudkan agar dapat dilakukan pengkajian ulang atas penerbitan SHGU.
”Harapannya, SHGU tadi dikaji ulang. Supaya diuji dan ini juga untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap kepemilikan tanah yang sah,” tegasnya.