Baradatu – Polres Way Kanan tangkap perusak kebun sawit PT Kartika Mangestitama pada 8 Desember 2022 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan karena 84 batang kelapa sawit milik PT Kartika Mangestitama diduga dirusak oleh warga berinisial IG dan AL.
Berdasar pada keterangan Polres Way Kanan, IG dan AL merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupate Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menuturkan, IG dan AL diduga merusak 84 batang kelapa sawit di kebun sawit PT Kartika Mangestitama pada 13 Oktober 2022 lalu sekira pukul 11.00 WIB.
”Kronologis kejadian terjadi pada 13 Oktober 2022, pukul 11:00 WIB. Saat itu saksi Muhlis sebagai karyawan PT Kartika Mangestitama mendapatkan kabar dari security perusahaan yang mengatakan bahwa ada pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit PT Kartika Mangestitama,” terang AKP Andre Try Putra dalam keterangannya pada 9 Desember 2022 kemarin.
Baca juga: Cara Unik AKBP Teddy Rachesna Serap Aspirasi Warga Way Kanan
”Mendengar kabar tersebut saksi bersama security langsung meninjau ke lokasi. Setelah sesampainya di kebun tersebut, benar ada tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 batang diduga telah ditebang dan dirusak oleh IG dan AL,” timpalnya lagi.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Andre Try Putra, saksi membuat berita acara bahwa PT Kartika Mangestitama mengalami kerugian tanaman sawit sebanyak 84 batang.
”Jika ditaksir, kerugiannya senilai Rp213.023.000. Dan (kejadian ini) dilaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
IG alias dan AL saat ditangkap di kediamannya di Kampung Tanjung Raja Giham, ungkapnya, berlaku kooperatif tanpa adanya perlawanan.
”Kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Way Kanan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca juga: Polres Way Kanan Selidiki Dugaan Tahanan Bermedsos
Sebelumnya, buah sawit milik PT Kartika Mangestitama juga pernah dicuri sebanyak 14 tandan. Terduga pencuri buah sawit itu akhirnya ditangkap pada 14 November 2022 lalu.
Adapun buah sawit yang dicuri tersebut sebesar 210 Kilogram. Pelaku berinisial SU dalam peristiwa yang terjadi pada 10 November 2022 lalu ini diamankan oleh Polsek Way Tuba.