Baradatu.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, pada Minggu (9/4/2023), meringkus pelaku Curat Ponsel di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk.
Identitas pelaku Curat Ponsel di Kampung Ojolali yang diringkus polisi adalah inisial AY (37), merupakan warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam keterangannya, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menerangkan, bahwa terjadinya kasus Curat ini, pada hari Rabu 5 April 2023, sekira pukul 10.30 WIB. Tempat kejadiannya di rumah korban, Dadang Ahmadi, yang berada di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabulaten Way Kanan.
Pada saat itu, korban pulang dari bekerja, lalu korban melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban juga melihat dinding dapur sebelah samping rumahnya yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 (tiga) lembar.
Karena curiga, korban lalu memeriksa barang pribadinya dan ternyata kecurigaan korban benar bahwa 1 (satu) unit Ponsel merek REDMI 9A warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tengah rumahnua sudah hilang.
Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp130.000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) di dalam dompet yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian kamar korban. “Akibat kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu, guna ditindak lanjuti,” ujar Kompol A. Yudi Taba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS