Baradatu.Lappung.COM – Polsek Blambangan Umpu, pada Selasa (18/4/2022), meringkus dua pelaku diduga pengedar dan pemakai sabu di Kampung Bumi Ratu.
Identitas pengedar dan pemakai sabu di bumi ratu, yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan ini adalah berinisial AD (39) berdomisili di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk dan EG (24) berdomisili di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dalam keterangannya, Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili mengungkapkan, bahwa kedua pelaku diringkus polisi, pada Selasa 18 April 2023. “Karena diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Sigit Barazili menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, lalu petugas gabungan Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sigit Barazi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS