Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AD yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral.
Setelah itu, dilakukan pengembangan oleh petugas dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EG di Jalinsum Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Ketika diamankan dan disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan dalam kantong celana bagian belakang EG berupa 1 (satu) bungkus plastik bening, berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam casing HP Android warna hitam milik pelaku EG.
Petugas juga mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik pada sebelah pinggang sebelah kiri EG. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Sigit Barazili.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network