Baradatu.Lappung.COM – Jajaran Polsek Gunung Labuhan, pada Rabu (26/4/2023), tangkap seorang pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Identitas pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang di tangkap Polsek Gunung Labuhan ini adalah seorang pria berinisial IG (18), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
IG dibekuk saat berada di kediamannya oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Hal ini berdasarkan laporan dari pihak paman korban inisial AH (45), warga Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dalam keterangannya, Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan, bahwa pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Gunung Labuhan, pada tanggal 25 April 2023.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS