Lebih lanjut, Iptu Abdul Haris mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika pada hari Selasa, 25 April 2023, sekira pukul 15.30 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban (keponakan pelapor), telah disetubuhi oleh pelaku IG. Peristiwa asusila ini sudah 3 kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, pada waktu dan tempat yang berbeda.
Atas hal itu, lalu paman korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Menurut keterangan korban, bahwa ia telah disetubuhi oleh IG pertama kali di salah satu SMP di Gunung Labuhan, kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu. “Atas kejadian tersebut kemudian paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan,” demikian ujar Iptu Abdul Haris.
Iptu Adul Haris menambahkan, bahwa penangkap terhadap IG, berlangsung pada hari Rabu, 26 April 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus IG tanpa disertai perlawanan. Ketika IG sedang berada di Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
IG akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Abdul Haris.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network