Baradatu.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, pada Selasa (6/6/2023), ringkus DPO pelaku kasus Curat di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram.
Identitas DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang di ringkus Polsek Banjit ini ialah inisial AEJ (34), berdomisili di Desa Bukit Indah, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dalam keterangannya Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan, bahwa kasus Curat ini terjadi pada hari Selasa 7 Desember 2021silam, sekira pukul 06.00 WIB, di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram asal Jawa Barat, lokasinya di Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Pada saat itu, korban atas nama Aceng Supendi, merupakan warga Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketika bangun tidur mendapati tas pinggang merek Eiger warna biru dongker miliknya, yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang. Saat sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah itu, korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada saksi Nurlela dan saksi Mulyadi. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP Samsung A30S warna toska, uang Tunai Rp10. 200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu), serta dokumen-dokumen penting lainnya. “Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit, untuk ditindaklanjuti,” demikian kata Iptu Supriyanto.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS