Lebih lanjut, Iptu Supriyanto mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku, bermula pada hari Sabtu 3 Juni 2023 pukul 20.00 WIB. Polsek Banjit bersama-sama dengan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Mangga Dua Square Taman Sari, Jakarta Barat.
Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Lalu petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan. “Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Supriyanto.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa tas pinggang merek eiger warna biru dongker berisikan HP Samsung A30S warna toska, Simcard, KTP, Kartu ATM, Kartu NPWP, Kartu BPJS, Kartu Sertifikat Vaksin, Sertifikat IRF, SIM A, SIM C, Kartu Alfamart, Stiker bertuliskan Bravo, uang tunai Rp500 ribu rupiah milik korban, telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya.
Pelaku AEJ kini telah ditahan pihak Polsek Banjit untuk mempertangungjawabkan perbuatan kriminalnya. Terhadap tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP. “Dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Iptu Supriyanto.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network