Baradatu.Lappung.COM – Polres Way Kanan, pada Selasa (4/4/2023), limpahkan tersangka dan barang bukti kasus Curat di PT AKG ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan, telah limpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di PT AKG Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
“Pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 pukul 11:00 WIB kemarin, bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pelimpahan kasus Curat di PT. AKG. Pelimpahan ini atas dasar berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan,” demikian ujar AKP Andre Try Putra.
Dalam pelimpahan tahap II ini, telah dilimpahkan dua tersangka dan barang buktinya, yakni atas nama tersangka Muhammad Rio Adi Saputra (19) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Juga tersangka Hamsah Kurnadi alias Atek (28) warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Adapun barang buktinya berupa 10 (sepuluh) buah tandan sawit, uang tunai 7.910.200 (hasil penjualan sawit yang di sisihkan), 1 (satu) buah tojok kelapa sawit dan 1 unit mobil merek Suzuki tipe pick up warna hitam Nomor Polisi: B 9460 JAB.
Lebih lanjut, AKP Andre Try Puta mengungkapkan, bahwa sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangkanya. ” Yakni, atas nama Muhammad Rio Adi Saputra dan Hamsah Kurnadi alias Atek sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Curat di PT. AKG,” kata AKP Andre Try Putra.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS