Baradatu Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Baradatu Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Berkas P21, Polres Way Kanan Limpahkan Tersangka Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

    Berkas P21, Polres Way Kanan Limpahkan Tersangka Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

    Editor354 by Editor354
    06/04/2023
    in Modus
    Limpahkan Tersangka Kasus Curat di PT AKG

    Polres Way Kanan Saat Limpahkan Tersangka Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu. (Humas Polres Way Kanan).

    Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

    Baradatu.Lappung.COM – Polres Way Kanan, pada Selasa (4/4/2023), limpahkan tersangka dan barang bukti kasus Curat di PT AKG ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu.

    Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan, telah limpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di PT AKG Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

    “Pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 pukul 11:00 WIB kemarin, bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pelimpahan kasus Curat di PT. AKG. Pelimpahan ini atas dasar berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan,” demikian ujar AKP Andre Try Putra.

    Dalam pelimpahan tahap II ini, telah dilimpahkan dua tersangka dan barang buktinya, yakni atas nama tersangka Muhammad Rio Adi Saputra (19) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Juga tersangka Hamsah Kurnadi alias Atek (28) warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

    Adapun barang buktinya berupa 10 (sepuluh) buah tandan sawit, uang tunai 7.910.200 (hasil penjualan sawit yang di sisihkan), 1 (satu) buah tojok kelapa sawit dan 1 unit mobil merek Suzuki tipe pick up warna hitam Nomor Polisi: B 9460 JAB.

    Lebih lanjut, AKP Andre Try Puta mengungkapkan, bahwa sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangkanya. ” Yakni, atas nama Muhammad Rio Adi Saputra dan Hamsah Kurnadi alias Atek sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Curat di PT. AKG,” kata AKP Andre Try Putra.

    Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: AKP Andre Try PutraBerkas P21Kasat ReskrimKasus CuratKejari Blambangan UmpuLimpahkanPolres Way KananPT AKGTersangka
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pelaku Curat di Negara Batin Diringkus Polisi, Usai Curi Uang Ratusan Juta Milik Korban

    Next Post

    Berkas P21, Polres Way Kanan Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran di PT AKG ke Kejari Way Kanan

    Related Posts

    Kasus Inses di Way Kanan
    Modus

    Kasus Inses di Way Kanan: Seorang Ayah Diringkus Polisi Lantaran Menyetubuhi Putrinya Hingga Hamil

    21/07/2023
    Kanwil BPN Lampung
    Modus

    Kanwil BPN Lampung Disurati untuk Kaji Ulang Perpanjangan SHGU

    16/06/2023
    Polsek Banjit Ringkus DPO Kasus Curat
    Modus

    Usai Sekitar 2 Tahun Buron, Akhirnya Polsek Banjit Ringkus DPO Kasus Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram

    07/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Siber
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Term Of Service

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • Dinamika
      • Infonesia
      • Modus
      • Politik Pemerintahan
      Lappung Media Network Lappung Media Network
    • Lappung
    • Lappung Balam
    • Lappung Bandar Jaya
    • Lappung Baradatu
    • Lappung Investigasi
    • Lappung Kalianda
    • Lappung Kotabumi
    • Lappung Literasi
    • Lappung Metro
    • Lappung Mahkamah
    • Lappung Menggala
    • Lappung Pekon
    • Lappung Pesawaran
    • Lappung Pringsewu
    • Lappung Politik
    • Lappung Tanggamus
    • Lihat Semua Media Network →

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved