Baradatu.Lappung.COM – Polres Way Kanan, pada Rabu (5/4/2023), limpahkan tersangka kasus pembakaran di PT AKG ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan, maka pihak Polres Way Kanan telah merampungkan penyidikan berkas perkara pada kasus ini.
Yakni, kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di Camp PT Adhikarya Gemilang (AKG), di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan, bahwa pihaknya pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 11:30 WIB, limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembakaran atau pengerusakan di PT AKG, kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan.
“Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) kasus pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum. Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan,” demikian ujar AKP Andre.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.Com di—> GOOGLE NEWS