Baradatu Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Baradatu Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Berkas P21, Polres Way Kanan Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran di PT AKG ke Kejari Way Kanan » Halaman 2

    Berkas P21, Polres Way Kanan Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran di PT AKG ke Kejari Way Kanan

    Editor354 by Editor354
    08/04/2023
    in Modus
    Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran di PT AKG

    Polres Way Kanan Saat Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran di PT AKG ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. (Humas Polres Way Kanan).

    Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

    Lebih lanjut, AKP Andre Try Putra menyampaikan, bahwa pelimpahan tahap II ini terdiri dari tiga tersangka, yaitu tersangka Joni Iskandar (35) dan Muhammad Ajim (28) keduanya merupakan warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga. Juga tersangka Sairul Asmara alias Irul (35), merupakan warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Bahuga.

    Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 1 (satu) unit traktor yang hangus terbakar, 2 (dua) keping pecahan kaca jendela dan 1 (satu) unit truk yang hangus terbakar.

    “Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Joni Iskandar, Muhammad Ajim dan Sairul Asmara alias Irul, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum di PT AKG,” ungkap AKP Andre.

    AKP Andre Try Putra menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan,” imbuhnya.

    Para tersangka juga dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. “Diancam dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang,” pungkas AKP Andre Try Putra.

     

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.Com di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Andre Try PutraBerkas P21di PT AKG ke Kejari Way KananKasat ReskrimKasus PembakaranLimpahkanPolres Way KananTersangka
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Berkas P21, Polres Way Kanan Limpahkan Tersangka Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

    Next Post

    Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Curat di Kampung Ojolali

    Related Posts

    Kasus Inses di Way Kanan
    Modus

    Kasus Inses di Way Kanan: Seorang Ayah Diringkus Polisi Lantaran Menyetubuhi Putrinya Hingga Hamil

    21/07/2023
    Kanwil BPN Lampung
    Modus

    Kanwil BPN Lampung Disurati untuk Kaji Ulang Perpanjangan SHGU

    16/06/2023
    Polsek Banjit Ringkus DPO Kasus Curat
    Modus

    Usai Sekitar 2 Tahun Buron, Akhirnya Polsek Banjit Ringkus DPO Kasus Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram

    07/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Siber
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Term Of Service

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • Dinamika
      • Infonesia
      • Modus
      • Politik Pemerintahan
      Lappung Media Network Lappung Media Network
    • Lappung
    • Lappung Balam
    • Lappung Bandar Jaya
    • Lappung Baradatu
    • Lappung Investigasi
    • Lappung Kalianda
    • Lappung Kotabumi
    • Lappung Literasi
    • Lappung Metro
    • Lappung Mahkamah
    • Lappung Menggala
    • Lappung Pekon
    • Lappung Pesawaran
    • Lappung Pringsewu
    • Lappung Politik
    • Lappung Tanggamus
    • Lihat Semua Media Network →

      © 2022 Baradatu Lappung.com All Right Reserved