Lebih lanjut, AKP Andre Try Putra menyampaikan, bahwa pelimpahan tahap II ini terdiri dari tiga tersangka, yaitu tersangka Joni Iskandar (35) dan Muhammad Ajim (28) keduanya merupakan warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga. Juga tersangka Sairul Asmara alias Irul (35), merupakan warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Bahuga.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 1 (satu) unit traktor yang hangus terbakar, 2 (dua) keping pecahan kaca jendela dan 1 (satu) unit truk yang hangus terbakar.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Joni Iskandar, Muhammad Ajim dan Sairul Asmara alias Irul, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum di PT AKG,” ungkap AKP Andre.
AKP Andre Try Putra menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan,” imbuhnya.
Para tersangka juga dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. “Diancam dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang,” pungkas AKP Andre Try Putra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.Com di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network