Lebih lanjut, Kapolsek Blambangan Umpu mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku Curat Ponsel ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Blambangan Umpu. Informasi tersebut berisikan bahwa pelaku berada di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Atas informasi tersebut, pada hari Jumat 7 April 2023, pukul 22:00 WIB, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka insial AY tanpa disertai perlawanan.
Selain pelaku, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merek REDMI 9A warna biru beserta kotak HP, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) buah sutil warna silver.
“Atas perbuatan pelaku, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Jika terbukti dapat diancam dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network