Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Bermula informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian ungkap AKP Andre Try Putra.
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
AKP Andre menambahkan, bahwa akibat perbuatannya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. “Dan dikarenakan tersangka merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok, yaitu menjadi 20 tahun penjara,” pungkas AKP Andre.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network