Baradatu.Lappung.COM – Polsek Blambangan Umpu, pada Minggu (14/5/2023), berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan di Kampung Bratayudha.
Identitas pelaku penganiayaan di Kampung Bratayudha yang dibekuk polisi ini adalah inisial MS (24), merupakaj warga Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk.
Pelaku kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum. Yakni, terhadap korban bernama Selamet Hariyanto (18).
Akibat penganiayaan ini, mengakibatkan korban hingga mengalami memar pada bagian dada depan, bagian dada atas dan pada dada samping kanan di bawah ketiak.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dalam keterangannya, Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menyampaikan, kronolgis kejadian penganiayaan, yakni pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 pukul 17.00 WIB, pada saat korban sedang berada di rumah saudara Suwarno (merupakan saudara korban), yang beralamat di Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk.
Pelaku MS mendatangi rumah Suwarno dan memanggil Suwarno di depan rumahnya. Namun pada saat itu Suwarno sedang tidak ada di rumah. Lalu korban pun langsung keluar ke depan rumah, setelah itu MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS