Baradatu.Lappung.COM – Polsek Blambangan Umpu, pada Senin (22/5/2023), meringkus pelaku Curat Handphone di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung.
Identitas pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) handphone di Kampung Bandar Dalam, yang diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu ini adalah inisial DS (19), berdomisili di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dalam keterangannya, Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah warga yang berada di Kampung Bandar Dalam, Kecamatam Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kompol A. Yudi Taba, peristiwa Curat ini bermula ketika korban atas nama Salimin terbangun dari tidur. Hal ini dikarenakan mendengar adanya suara gaduh di ruang tamu rumahnya. Setelah keluar dari dalam kamar, dan bertemu anaknya. Sang anak menerangkan bahwa ada seorang laki-laki yang melarikan diri dari ruang tamu melalui pintu dapur di rumah korban.
Mengetahui ada pencuri yang telah masuk ke rumahnya, korban langsung melakukan pengejaran. Namun pencuri sudah tidak bisa ditemukan, sehingga korban kembali ke dalam rumahnya untuk melakukan pemeriksaan.
Kapolsek Blambangan Umpu juga menyampaikan, bahwa diduga pencuri masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah arah ruang keluarga. Pencuri lalu mengambil 1 unit HP VIVO Y15s warna biru, 1 buah dompet kulit warna hitam yang berisikan KTP, SIM C, Kartu BPJS atas nana korban, Kartu BPJS atas nama Nasifa, dan Kartu BPJS atas nama Akmal.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS