Selain itu korban juga kehilangan STNK Sepeda Motor Suzuki Smash, STNK Sepeda Motor Honda Beat, Surat Tanda Terima Berkas dari Bank BRI dan uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah yang sebelumnya berada di atas meja di dalam kamar korban.
“Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 6,5 juta rupiah. Lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindaklanjuti,” demikian kata Kompol A. Yudi Taba.
Lebih lanjut, Kapolsek Blambangan Umpu mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku Curat Handphone ini, bermula adanya informasi dari masyarakat. Menurut informasi tersebut, pelaku berada di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka inisial DS tanpa disertai perlawanan. “Petugas turut pula mengamankan barang bukti 1 unit HP VIVO Y15s warna warna biru beserta kotak HP VIVO Y15s warna biru,” imbuh Kapolsek Blambangan Umpu.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,“ demikian Pungkas Kompol A. Yudi Taba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network