Baradatu – Polres Way Kanan tangkap 2 remaja komplotan pencuri yang beraksi di beberapa tempat pada 2 Oktober 2022 dan 5 Oktober 2022.
Kedua remaja ini diketahui kompak melakukan aksinya melakukan pencurian terhadap sepeda motor maupun barang-barang lainnya di tempat kejadian perkara.
Baca Juga : Warga Way Kanan Bukan Pemukul Ade Armando
Kabar ini disampaikan Polres Way Kanan melalui laman resminya seperti dilihat pada 9 Oktober 2022. Adapun inisial remaja yang diamankan itu ialah AR dan P.
Kepala Polres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna dalam keterangannya menuturkan bahwa penangkapan terhadap 2 orang remaja itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan.
Aksi kedua pelaku ini ditengarai berlangsung di kediaman korban pada 1 Oktober 2022 kemarin.
Remaja berinisial AR dinyatakan diamankan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban. Korban disebut mengalami pencurian terhadap sepeda motornya dan alat komunikasi.
”Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan. Turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban dan 2 unit alat komunikasi milik korban,” ujar dia.
Kemudian remaja berinisial P dinyatakan diamankan setelahnya pada 5 Oktober 2022. ”ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang merupakan DPO kasus curat sepeda motor ini berhasil ditangkap pada 5 Oktober 2022 pukul 12:00 WIB oleh petugas gabungan Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan saat berada di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan juga,” lanjutnya.
Remaja berinisial P ini juga diduga melakukan aksinya pada bulan September 2022 dan berhasil mencuri sepeda motor milik korbannya.
Tak cuma itu saja, pelaku berinisial P ini dinyatakan pernah melakukan pencurian di kediaman korbannya dan berhasil menggasak 1 unit tangki semprot rumput, 3 unit alat komunikasi.
Remaja berinisial P ini juga beraksi melakukan pencurian bersama dengan pelaku berinisial AR. ”Selanjutnya ABH inisial P berdasarkan hasil pemeriksaan juga melakukan curat ranmor di lokasi lain yakni di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1 unit sepeda motor bersama tersangka AR,” beber AKBP Teddy Rachesna lagi.
Baca Juga : Pemkab Way Kanan Raih Penghargaan Terbaik Tanggulangi Kemiskinan
Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.