“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merek Honda CBR warna hitam Nopol BG 2940 FAK, dan melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Yudhianto.
Lebih lanjut, Iptu Yudhianto mengatakan, kronologis penangkapan pelaku, berawal Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumahnya. Atas informasi tersebut, Tekab 308 Pesisi Polsek Way Tuba yang dipimpin oleh Kapolsek Way Tuba melakukan penyelidikan, untuk memastikan keberadaan pelaku.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba, tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” demikian pungkas Iptu Yudhianto.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network