Baradatu.Lappung.COM – Polsek Kasui, pada Minggu (2/4/2023), berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Banjit.
Identitas pelaku penganiayaan berat di Banjit yang dibekuk polisi adalah inisial AP (25), merupakan warga Talang Sali, Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Dalam keterangannya, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus Tindak Pidana Anirat. Adapun korbannya adalah seorang laki laki inisial UM (60), merupakan warga Kelurahan Kasui, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. “Korban mengalami luka tikam akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kiri,” ujar AKP Andre Try Putra.
Lebih Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu, 25 Maret 2023, pukul 18:00 WIB, pelapor Asrul berada di rumah dan sedang bersiap untuk berbuka puasa bersama cucunya, bernama Rizki Ardianyah.
Kemudian datanglah pelaku yang merupakan paman dari Rizki, yang bermaksud akan menjemput Rizki untuk dibawa ke rumah orang tua pelaku. “Namun niat dari Pelaku dihalangi oleh korban inisial UM,” kata Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS