Tidak terima dengan tindakan korban, maka pelaku menantang keluarga korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau. Lalu pelaku langsung menyerang pelapor, namun pelapor berhasil menghindar. “Selanjutnya pelaku menyerang korban dengan cara menikamkan pisau miliknya ke badan korban dan melukai lengan sebelah kiri korban, kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, warga sekitar berdatangan, lalu membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan oleh petugas medis. “Kemudian pada hari Sabtu, 25 April 2023 yang lalu, Asrul melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutur AKP Andre Try Putra.
AKP Andre Try Putra menambahkan, bahwa penangkapan pelaku, berlangsung pada hari Selasa, 28 Maret 2023, sekira pukul 15:00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Kasui berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa disertai perlawanan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bilah Sajam jenis pisau dengan sarung kayu warna coklat, panjang sekira 20 CM,” imbuhnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Anirat. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Andre Try Putra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network