Hasilnya, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada yang melihat seorang laki-laki yang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP, pada saat kejadian.
Berdasarkan hal tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung. Kemudian pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekitar pukul 9.00 WIB petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Bambu Kuning, namun saat petugas menuju ke sana pelaku sudah tidak ada ditempat.
“Akhirnya petugas melakukan hunting dan pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB, pada Senin (3/04/2023), saat pelaku SD sedang berada di salah satu Bank Swasta di Jalan Antasari, Bandar Lampung, tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya, berupa uang sekitar Rp46 juta, tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang, untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Pariang Marganda.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network